D. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Ruang, Tempat, dan Orang Pasal 2 KUHP Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. Sebelum masuknya Belanda di Indonesia Nusantara saat itu masih mengenal hukum adat,dan masing-masing daerah adatnya berlainan.jadi isi dari hukum adat juga berlainan menurut daerah masing-masing.dalam bidang Kepidanaan dipakai hukum pidana adat (tidak tertulis),yaitu berlaku dalam isi,tempat dan golongan yang berbeda-beda (Pluralistis) serta diputuskan oleh kepala adat Berdasarkan aturan Restorative Justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka. Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati. Asas Universal. pendapat yaitu : a. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan Ad. I. Asas Teritorial oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).

Hukum menurut Tempat Berlakunya Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut 1.Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.jadi hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih bersifat mengikat pada warga yang bertempat tinggal di negara tersebut, wajib hukumnya mentaati peraturan yang telah di terapkan pemerintahan

.
  • w0bbqezawd.pages.dev/172
  • w0bbqezawd.pages.dev/296
  • w0bbqezawd.pages.dev/76
  • w0bbqezawd.pages.dev/243
  • w0bbqezawd.pages.dev/27
  • w0bbqezawd.pages.dev/342
  • w0bbqezawd.pages.dev/356
  • w0bbqezawd.pages.dev/290
  • w0bbqezawd.pages.dev/175
  • berlakunya hukum pidana menurut tempat